Berzina Dengan Perempuan Bersuami, Diminta Untuk Cerai dan Menikahinya
BERZINA DENGAN PEREMPUAN BERSUAM, DIMINTA UNTUK CERAI DAN MENIKAHINYA.
Pertanyaan.
Salah satu kawan saya telah berzina berulang kali dengan seorang perempuan yang telah bersuami, dan dia mendesak perempuan tersebut agar minta cerai dari suaminya dan secara nyata terjadilah perceraian tersebut, setelah itu dia menikahinya dan dari pernikahannya mereka dikaruniai anak namun sebelum menikah mereka telah bertaubat dari perbuatan zina, maka apakah pernikahan keduanya bisa dianggap sah ? karena kawan saya ini telah membaca fatwa nomer ( 201510 ) yang menyebutkan : Barangsiapa yang menipu seorang wanita dan mendesak dia untuk bercerai dari suaminya, lalu dia merusak rumah tangganya hingga dia meninggalkan suaminya, kemudian dia menikahinya ; maka nikahnya tersebut tidak sah dan wajib supaya dipisahkan antara keduanya secara paksa, dan pendapat inilah yang dijadikan dasar oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah, yang pendapat ini merupakan Madzhab Al Malikiyyah, meskipun mereka menyesal dengan penyesalan yang berat, maka apa yang wajib dilakukan oleh kawan saya tersebut, dan perlu diketahui bahwasannya madzhab kawan saya ini adalah Hanafi ? dan apabila jawabannya mereka berdua harus berpisah maka apa yang akan terjadi pada anak-anak mereka ?
Jawaban
Alhamdulillah.
Pertama : Apa yang dilakukan oleh lelaki ini berupa perbuatan zina dengan wanita yang telah bersuami dan mendesaknya agar meninggalkan atau berpisah dan meminta cerai kepada suaminya merupakan kejahatan yang amat agung dan dosa besar serta kekejian yang nyata yang mengungkapkan lemahnya pemahaman agama si pelaku, dan minimnya pemahaman akan betapa banyaknya keutamaan-keutamaan Allah Azza wa Jalla, karena sesungguhnya perbuatan zina merupakan kejahatan yang teramat buruk di setiap syari’at agama-agama samawi sebagaimana yang telah dimaklumi bersama, dan menggoda serta merusak hubungan seorang perempuan dengan suaminya merupakan dosa yang teramat besar, terlebih lagi dengan ditambah dosa perzinaan, dalam sebuah riwayat terdapat ancaman yang keras akan perbuatan yang demikian sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امرَأَةً عَلَى زَوجِهَا رواه أبو داود (2175) ، وصححه الألباني في ” صحيح سنن أبي داود ”
Tidaklah termasuk golongan kami seseorang yang menggoda atau menipu seorang wanita untuk berpisah dari suaminya. [Hadits Riwayat Abu Daud, dalam kitab “ Shahih Abu Daud ” ( 2175 ) dan disahihkan oleh al Albani].
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( مَنْ خَبَّبَ زَوْجَةَ امْرِئٍ أَوْ مَمْلُوكَهُ فَلَيْسَ مِنَّا ) ، وصححه الألباني في ” صحيح سنن أبي داود ”
Dan Juga dalam riwayat Abu Daud ( 5170 ) dari Abu Hurairah Radliyallahu Anhu dia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Barangsiapa yang menipu atau menggoda istri seseorang atau budak perempuan orang lain maka dia bukanlah dari golongan kami. [Dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud]
As Syaikh Abdul Adzim Abadi Rahimahullah berkata : maksud dari sabda Nabi مَنْ خَبَّبَ dengan huruf bak yang pertama ditasydid, yang berartikan : Menipu dan merusak,امرَأَةً عَلَى زَوجِهَا Maksud dari sabda Nabi tersebut adalah : yaitu dengan menyebutkan keburukan-keburukan suami di hadapan istrinya, atau kebaikan-kebaikan lelaki lain di depan wanita tersebut, dari kitab “ ‘Aunul Ma’bud ” ( 6/ 159 ). Beliau Rahimahullah juga menerangkan tentang : مَنْ خَبَّبَ زَوْجَةَ امْرِئ yaitu menipunya dan berusaha merusak rumah tangganya atau menampakkan kebaikan padanya agar dia bercerai dengan suaminya lalu dia menikahinya, atau dia menjodohkannya dengan orang lain. [Kitab Aunul Ma’bud 14/52]
Kedua : Apa yang telah dilakukan oleh seorang wanita dari perbuatan zina dengan lelaki tersebut merupakan kejahatan yang luar biasa, dan penghianatan terhadap hak-hak suaminya atasnya, dan telah merusak ranjangnya, dan hukuman yang sesuai oleh pelaku-pelaku semacam ini adalah dirajam dengan batu hingga meninggal, sebagaimana yang telah dipahami dalam As Sunnah : Hukum rajam itu merupakan sangsi yang harus diberikan kepada seseorang yang telah menikah, baik laki-laki maupun perempuan maka hal itu telah ditetapkan secara mutawatir di dalam As Sunnah. Juga disebutkan ; maka apabila dia ( si perempuan ) mengajukan permohonan talaq kepada suaminya dengan tanpa sebab maka dia berhak menerima hukuman sebagaimana pelaku zina, dan hal ini merupakan perkara yang diharamkan dan disebutkan dalam sebuah riwayat yang di dalamnya merupakan ancaman yang keras bagi siapa saja yang melakukan yang demikian sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
أَيُّمَا امرَأَةٍ سَأَلَت زَوجَهَا طَلَاقًا فِي غَيرِ مَا بَأسٍ فَحَرَامٌ عَلَيهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ رواه أبو داود (1187) ، وصححه الألباني في ” صحيح أبي داود ”
Siapa saja di antara kaum wanita yang meminta cerai kepada suaminya dengan tanpa ada alasan yang diperbolehkan, maka diharamkan baginya baunya surga [Hadits riwayat Abu Daud (1187), dan disahihkan oleh Al Albani dalam kitab Shahih Abu Dawud]
Ketiga : Sebagian ulama’ berpendapat bahwasannya barangsiapa yang merusak pernikahan seorang perempuan dengan suaminya ; maka tidak dihalalkan baginya untuk menikahinya, bahkan diharamkan atasnya menikahinya untuk selama-lamanya, dan pendapat ini merupakan madzhab Maliki, akan tetapi jumhur ulama’ berpendapat sahnya pernikahan dengan disertai dosa yang telah mereka lakukan.
Selanjutnya apabila lelaki ini telah menyesal dengan apa yang telah diperbuat, dan demikian pula si wanita dia juga telah menyesal dengan apa yang dia perbuat dan keduanya telah bertaubat kepada Allah : dan yang nampak secara dhohir sebagaimana ayat yang diturunkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah dosa zina sebelum menikah, maka hendaklah bagi mereka berdua untuk benar-benar menampakkan taubat yang sesungguhnya atau Taubah Nasuha dari apa yang telah mereka lakukan sebelumnya ; dari bersekongkol untuk menyingkirkan suami yang pertama dan merusak mahligai rumah tangganya, maka sudah sepatutnya mereka berdua memperbanyak amal shaleh yang bisa menghapuskan dosa mereka di masa lampau semampu mereka yang bisa mereka lakukan, Allah Ta’ala berfirman :
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ
Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.[Hud/11: 114].
وعن أبي ذر رضي الله عنه قال لي رسول الله صلى عليه وسلم : ( اتَّقِ اللَّهِ حَيْثُمَا كُنْتَ ، وَأَتْبِعْ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا…) رواه الترمذي (1987) وحسنه الألباني في ” صحيح سنن الترمذي
Dan dari Abu Dzar Radhiyallahu Anhu dia berkata ; Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku : Bertakwalah dimanapun engkau berada, dan ikutilah perbuatan buruk dengan dengan perbuatan yang baik niscaya perbuatan baik akan menghapuskan perbuatan buruk [Hadits riwayat At Turmudzi ( 1987 ) dan di Hasankan oleh Al Albani dalam kitab Shahih Sunan At- Turmudzi ]
وعن كعب بن عجرة رضي الله عنه قال : قال لي رسول الله صلى الله عليه وسلم :(والصدقةُ تُطْفِئُ الخطيئة كما يُطْفِئُ الماءُ النارَ) رواه الترمذي (614) وصححه الألباني في ” صحيح سنن الترمذي “
Dan dari Ka’ab bin ‘Ujroh Radliyallahu Anhu dia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku : Dan Shadaqoh itu akan memadamkan dosa sebagaimana air yang memadamkan api [Hadits riwayat At Turmudzi ( 614 ) dan disahihkan oleh Al Albani dalam “ Shahih Sunan At- Turmudzi ”].
Dan tidak ada kewajiban bagi keduanya setelah benar-benar bertaubat untuk berpisah satu sama lain sebagaimana madzhab Jumhur Ulama’ dan di antara mereka ada Al Ahnaf, terlebih lagi keduanya telah mempunyai anak-anak yang jika keduanya berpisah maka akan membahayakan masa depan anak-anak mereka.
Wallahu A’lam.
Disalin dari islamqa
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2641-berzina-dengan-perempuan-bersuami-diminta-untuk-cerai-dan-menikahinya.html